Flash

Jumat, 08 Juni 2012

Pembangunan GOR Mini Lobar Kejaksaan Bidik Tiga Calon Tersangka




Mataram, SUMBAWA POST -
Kejaksaan Tinggi NTB menyampaikan perkembangan terbaru dari hasil penyelidikan pembangunan GOR Mini di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat (Lobar). Setelah meminta keterangan 10 saksi, tiga diantaranya dibidik jadi calon tersangka.

Kepastian itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH, Kamis (7/6) kemarin, setelah kasus itu dilakukan gelar perkara. “Hasil gelar perkara memang sudah ada ditentukan calon tersangka. Itu (tersangka, red) jumlahnya tiga orang,” kata Sugiyanta menjawab Suara NTB.

Siapa dan apa kapasitas ketiga tersangka dalam kasus itu, tidak bisa dijelaskannya. Karena belum ada berita acara untuk penetapan tersangka. Sugiyanta yang terlibat sebagai tim penyidik kasus dengan nilai proyek hampir Rp 4 miliar itu, menerangkan, bahwa berita acara penetapan tersangka sudah diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. “Tinggal menunggu turunnya sprindik dari Kajati. Setelah sprindik turun bersamaan dengan penetapan nama – nama tersangka itu,” terangnya.
Secara umum dijelaskan Sugiyanta, peranan masing – masing tersangka, terkait langsung dengan tiga item pembangunan gedung. Diantaranya pembangunan venuelintasan atletik, voli pantai dan gedung induk. Ia juga tidak bisa menyebut peranan masing – masing tersangka dan jabatannya dalam proyek bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Berita acara penetapan calon tersangka itu bersamaan dengan kasus Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) NTB.  Sehingga diperkirakannya, keluarnya penetapan tersangka akan bersamaan.
Bagaimana dengan kerugian negara? Dengan nilai proyek Rp 4 miliar untuk tiga item pembangunan, belum bisa diperkirakannya. Meski demikian, dalam penyelidikan kasus itu sudah dilibatkan tim ahli dari Universitas Mataram untuk nengecek fisik. Pemeriksaan dari tim ahli diakuinya sudah dikantongi, namun akan diumumkan setelah keluarnya penetapan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar