Flash

Senin, 04 Juni 2012

DBH-CHT Loteng 2010 Ratusan Juta Belum Diterima Petani

Praya, SUMBAWA POST -
Proses penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2010, hingga saat ini masih meninggalkan persoalan. Bagaimana tidak, ratusan juta dana yang seharusnya sudah diterima petani tembakau, ternyata belum sampai ke petani yang berhak. Baik yang berupa barang maupun uang tunai.
 
Hal itu diakui Kabag. Ekonomi Setda Loteng, Drs. Masnun, saat ditemui Suara NTB, di kantornya, Senin (4/6) kemarin. Ia mengungkapkan, untuk yang berupa dana tunai jumlah dana yang belum diterima petani saat ini mencapai Rp 190 juta. Kemudian yang berupa barang, jumlahnya jauh lebih banyak mencapai Rp 240 juta.
 
Dikatakan Masnun, belum sampainya dana DBH-CHT ke petani yang berupa uang tunai, karena dana yang ada belum diserahkan oleh ketua kelompok tani. “Ada sebanyak 9 ketua kelompok tani yang sampai sekarang belum menyerahkan dana DBH-CHT kepada petani,” jelasnya. Dengan jumlah yang bervariasi hingga ada yang mencapai 43 juta lebih.
 
Pemkab Loteng sudah memanggil para ketua kelompok tani tempat dana tersebut mengedap. Dari sembilan orang ketua kelompok tani itu, 7 orang diantaranya sudah menandatangi surat perjanjian pengembalian dana. Paling telat Bulan Oktober 2012 ini. setelah masa panen tembakau usai.
 
Pasalnya, dana tersebut harus dikembalikan ke petani yang berhak.  Karena oleh pemerintah daerah, dana itu dianggap sebagai hutang. Jika para pihak yang berhutang tersebut tidak mengembalikan dana milik petani tepat waktu sesuai perjanjian, maka pemerintah daerah bisa menyerahkan penyelesaikannya melalui proses hukum.
 
Sementara itu untuk yang berupa barang, Masnun mengungkapkan, itu masih mengendap di salah satu perusahaan mitra penyedia omprongan tembakau yakni PT. Bio Briket. Berupa alat omprongan senilai Rp 1 juta perunit sebanyak 240 unit. Terhadap persoalan itu, Pemkab Loteng melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sudah melayangkan surat resmi ke PT. Bio Briket. Untuk segera menyelesaikan sisa tunggakan yang ada paling telat tahun ini juga.
 
Ditegaskannya, baik  tunggakan yang berupa dana tunai maupaun barang tersebut merupakan temuan dari BPK terhadap pelaksanaan program DBH-CHT tahun 2010 lalu. Sehingga Pemkab Loteng terus berupaya keras untuk bisa menarik kembali dana yang mengendap. Untuk kemudian bisa segera disalurkan ke petani.
 
“Pemkab Loteng dalam hal ini hanya melakukan penagihan. Tapi dananya tidak kembali ke daerah, melainkan langsung disalurkan kepada petani yang memang berhak menerima dana,” tegasnya. Ia pun berharap para pihak yang bertanggun jawab atas dana DBH-CHT milik petani yang belum disalurkan bisa segera menyelesaikan tunggakannya. Karena dana tersebut merupakan dana milik petani seutuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar