Flash

Rabu, 06 Juni 2012

Asuransi Kecelakaan Sukhoi, Pencairan Dana Terkendala Ahli Waris




Jakarta, SUMBAWA POST -
Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengungkapkan permasalahan pembayaran dana asuransi bagi keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ 100) di Gunung Salak, beberapa waktu lalu, hingga kini belum selesai karena terkendala oleh siapa ahli waris yang patut menerima. ''Karena ada juga beberapa keluarga yang mengaku sebagai ahli waris, sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu mengenai kebenarannya,'' kata Mangindaan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6) kemarin.


Menurut Mangindaan, persoalan ahli waris ini sedikit menyulitkan meski pihak Sukhoi telah menyanggupi pembayaran dana Rp 1,2 miliar bagi keluarga korban. Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada di antara ahli waris korban Sukhoi dengan didampingi pihak pengacara untuk penyelesaian klaim asuransi ini. Menhub sendiri berharap agar pembayaran asuransi dari Sukhoi juga dilakukan bersamaan dengan asuransi Jasa Raharja.


Namun, anggota Komisi V DPR Muhammad Arwani Thomafi menilai seharusnya kendala ahli waris tidak bisa menjadi alasan molornya pembayaran dana asuransi bagi korban Sukhoi. Pasalnya, tentu ada mekanisme yang bisa dijadikan pijakan oleh pihak terkait untuk menyelesaikan hal ini secepatnya. Dia menyatakan, kendala satu keluarga tidak lalu digeneralisir menjadi kendala seluruh keluarga korban, sehingga akan mengganggu keseluruhan realisasi pemberian asuransi korban Sukhoi.


''Tetapi, kami yakin Kemenhub dapat mengoordinasikannya dalam waktu dekat sehingga segera dapat dicairkan kepada yang berhak. Agar bisa dipilah, yang tidak ada masalah segera direalisasikan. Komisi V sendiri akan mengawasi proses realisasi pemberian asuransi ini sampai tuntas. Seluruh hak korban harus segera dipenuhi. Mestinya pemberian asuransi Sukhoi pada minggu ini sudah bisa dituntaskan,'' katanya.


Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Marwan Jafar. Ia menegaskan, kendala ahli waris tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pembayaran dana asuransi dari pihak Sukhoi. ''Pada intinya adalah pihak Sukhoi tetap harus bertanggung jawab dan Kemenhub harus memastikan seluruh ahli waris korban mendapatkan haknya dalam waktu dekat,'' tandasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar