Flash

Jumat, 08 Juni 2012

‘’By-Pass’’ BIL Belum Kantongi Sertifikasi Kelayakan


Suasana Bandara Internasional Lombok (BIL)


Mataram, SUMBAWA POST  -
Hingga kini, by-pass Bandara Internasional Lombok (BIL) sepanjang 21 Km masih belum mengantongi sertifikasi kelayakan dari kementerian terkait. Untuk itu, perlu dilakukan pembenahan sarana prasarana pendukung seperti drainase dan sisi konstruksi jalan.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas PU NTB, Ir. H. Dwi Sugianto ditemuai usai menghadiri rapat koordinasi pemanfaatan jalan, di kantor  Gubernur NTB, Jumat (8/6) siang kemarin. ‘’Memang dari semua bangunan termasuk by-pass BIL harus ada sertifikasi kelayakan. Secara fungsi sudah layak, namun secara adminstrasi belum sehingga perlu dilakukan upaya-upaya,’’ tandas Dwi.

Ia menjelaskan terkait dengan sertifikasi kelayak by-pass BIL, masih banyak kegiatan-kegiatan yang perlu disempurnakan. Seperti, pembenahan beberapa drainase di sepanjang by-pass BIL  dan pembenahan beberapa ruas jalan yang masih dianggap ada kekurangan-kekurangan dari sisi konstruksi.

Dwi menambahkan, secara fungsi by-pass BIL sudah layak tetapi yang memberikan sertifikasi kelayakan bahwa by-pass BIL sudah layak atau tidak adalah tim dari kementerian terkait. Dalam  pemberian sertifikasi kalayakan jalan khususnya  by-passBIL, terkait juga dengan kenyamanan, diperlukan waktu uji kelayakan paling tidak 2-3 tahun. ‘’Nantinya ada penilaian oleh tim kementerian terkait mengatakan kelayakan atas jalan tersebut. Saya kira nanti pada saatnya , pasca pelaksanaankan ada uji kelayakan paling tidak 2-3 tahun kemudian,’’ terangnya.

Sementara terkait dengan pemanfaatan jalan di NTB seperti pemberian izin pemasangan reklame dan sejenisnya oleh pemerintah kabupaten/kota di bagian-bagian jalan baik  jalan nasional (negara) maupun jalan provinsi di NTB banyak yang melanggar ketentuan. “Sesuai  UU 38/2004  tentang jalan dan PP 20 2010 tentang pemanfaatan jalan di NTB, semuanya memang melanggar,”ungkapnya.
Diakuinya, selama ini terjadi kelemahan berupa kurangnya koordinasi antara pemerintah 

kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi. Sehingga pemanfaatan bagian-bagian jalan terkesan tumpang tindih dalam pemberian perizinan. Untuk itu, katanya perlunya sosialisasi ke pemerintah kabupaten/kota baik secara tatap muka maupun dengan pemasangan papan-papan pengumuman.
Selain itu, upaya yang ditempuh adalah memperketat pemberian perizinan sejak awal. Mana yang  pemanfaatan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan mana yang menjadi 

Kewenangan pemerintah kabupaten / kota. Sehingga pemberian izin pemanfaatan jalan yang selama ini melanggar  ketentuan dapat dilakukan penertiban oleh dinas instansi terkait. ‘’Dari sudut perizinan yang harus diperketat dari awal dulu bagaimana yang benar, baru kita lakukan penertiban yang pemberian izin-izin yang salah-salah atau melanggar,’’ tandasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar