Flash

Rabu, 06 Juni 2012


Warga Dusun Trawangan, yang tinggal di lahan yang dikuasai 
Hak Guna Usahanya oleh PT. Wanawisata Alam Hayati (WAH)


Tanjung, SUMBAWA POST -
Sebanyak 42 orang warga Dusun Trawangan yang tinggal di lahan yang dikuasai Hak Guna Usahanya oleh PT. Wanawisata Alam Hayati (WAH) akhirnya memperoleh kejelasan kompensasi atas lahan yang mereka diami selama ini. Pada areal yang disepakati sebanyak 3 hektar dari 13,9 ha yang ada, warga akan ditentukan lokasi masing-masing kompensasinya dalam 3 hari ke depan. Serta dalam waktu 100 hari ke depan, lahan yang sudah dibagikan itu akan dibangun.

Hadir dalam sosialisasi pembagian kompensasi itu, Kabag Hukum Setda KLU, H. Ahmad Dharma, Kuasa PT. WAH, Sukirno, Camat Pemenang, Muldani, Kades Gili Indah, M. Taufik, Kadus Trawangan, Marwi, unsur Muspida KLU serta ke 42 warga yang menerima kompensasi.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Dharma menjelaskan setelah penentuan lokasi dalam 3 hari, warga akan diberikan kompensasi bangunan rumah. Perhitungan kompensasi bangunan tersebut dihitung sebesar 50 persen dari nilai apraisal (harga taksiran independen). Untuk selanjutnya, dalam jangka waktu 100 hari berikutnya, warga sudah harus pindah domisili dari lokasi lama ke lokasi baru.
“Sebagaimana di sepakati bersama, setiap warga akan dibayarkan ganti rugi bangunannya sebesar 50 persen dari total taksiran harga yang dikeluarkan Tim Independen. Jadi warga harus menghargai dan menerima hasil itu, mengingat sebelumnya warga sudah sepakat,” ujar Ahmad Dharma, di Kantor Camat Pemenang, Rabu (6/6).

Dijelaskan Ahmad, taksiran harga masing-masing bangunan milik warga yang disimpulkan oleh tim independen merupakan keputusan final. Ia berharap tidak ada tawar menawar lagi terhadap hasil itu. Dipastikannya Kamis (hari ini) sampai dengan 3 hari ke depan, pihak Desa bersama Dusun, akan bersama-sama warga menentukan langsung lokasi bangunan rumah masing-masing di atas lahan seluas 3 hektar itu.

Camat Pemenang, Muldani, mengutarakan site plan atau pemetaan lahan kompensasi telah dilakukan dengan melibatkan warga belum lama ini. Dengan tercapainya kesepakatan ini, aparat pemerintah di Desa dan Dusun sudah dapat bekerja menunjuk lahan masing-masing untuk dibangun fisik perumahannya.

Terhadap kompensasi yang dibayarkan itu, Kepala Desa Gili Indah, M. Taufik, meminta kompensasi tersebut sekaligus akan menghentikan proses hukum yang melibatkan beberapa warga yang mendekam di penjara. Ia meminta adanya kejelasan dari pemerintah KLU, terlebih PT. WAH selaku pihak yang melayangkan laporan.
“Kami ingin kejelasan dari pemerintah daerah dan pihak PT. WAH, apakah warga yang terkena kasus hukum dan sudah ditahan pihak kepolisian bisa dibebaskan dari jeratan hukuman. Karena bagaimanapun, dicapainya kata sepakat dalam konpensasi ini menandakan tidak ada masalah lagi,” pinta Taufik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar