Flash

Jumat, 08 Juni 2012

Wakil Gubernur NTB, Ingatkan Inspektorat


H.Badrul Munir (Sumbawa Post /dok)





WAKIL Gubernur NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM mengingatkan Inspektorat NTB agar melakukan pengawalan terhadap proses eksekusi anggaran dari awal hingga eksekusi anggaran tersebut sedang berjalan. Bukan hanya melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan setelah tahun anggaran berakhir.


‘’Saya minta pada Inspektorat untuk mulai melakukan pengawalan pada saat proses eksekusi anggaran tahun anggaran yang sedang berjalan, bukan setelah berakhirnya tahun anggaran,’’ ungkap Badrul Munir ketika memberikan pangantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2011, pada sidang paripurna DPRD NTB, Kamis (7/6) kemarin.


Badrul Munir menjelaskan ukuran kerja Inspektorat bukan hanya pada banyaknya temuan. Tetapi terletak pada baiknya mutu laporan keuangan yaitu tidak lagi mendapat opini disclimer tetapi menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) baik pada tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) maupun PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).


Wagub menegaskan tugas pengawas internal khususnya Inspektorat adalah untuk mengawasi mutu laporan pertanggungjawaban keuangan yang disusun oleh SKPD selaku pengguna anggaran/barang. Karena itu, lanjutnya  fungsi Inspektorat adalah melakukan  pengawasan dan pembinaan melalui kegiatan pengawalan. ‘’Bukan pemeriksa karena setelah lahirnya UU No. 15 tahun 2004, satu-satunya institusi pemeriksa adalah BPK RI,”jelasnya.


Badrul Munir menyebutkan ada enam langkah menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dengan UU keuangan negara tahun 2003/2004. Beberapa hal yang dilakukan antara lain membenahi sistem pembukuan yaitu penyusunan pertanggungjawaban keuangan berupa laporan keuangan yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan (SAP). Hal tersebut sesuai dengan  PP No 24 tahun 2005 serta penggunaan sistem perbendaharaan tunggal.


Kemudian menggunakan sistem aplikasi teknologi komputer yang terintegrasi. Pemerintah pusat  dalam hal ini Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri sudah merintis sistem informasi keuangan daerah (SIKD). Akan tetapi karena SIKD belum dapat berjalan maksimal, maka mulai tahun 2007 bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Bali telah dibangun sistem informasi manajemen keuangan daerah (SIMDA).


Selanjutnya inventarisasi aset dan utang perlu dilakukan karena andil yang paling dominan menyebabkan NTB mendapat  opini disclimer berasal dari lemahnya pengelolaan aset. ‘’Telah diambil langkah-langkah strategis dan terpadu dan salah satunya akan membangun SIMDA aset bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Bali. Namun sebelumnya didahului dengan kegiatan inventarisasi dan pengadministrasian aset secara manual,’’ terang Badrul Munir.


Selain itu, menyusun jadwal waktu penyusunan laporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaraan. Laporan keuangan paling lambat, katanya harus sudah disampaikan ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Serta meningkatkan SDM yang khusus menangani pembukuan dan pengawasan merekrut tenaga akuntansi pada setiap pengangkatan pegawai baru dan melaksanakan diklat teknis akuntansi bekerjasama dengan BPKP.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar