Flash

Rabu, 06 Juni 2012

Diduga Selewengkan Anggaran, Kajari Praya Dicopot


Mataram, SUMBAWA POST  -  
Langkah tegas ditunjukkan jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Gabriel Mbulu, SH, MH. Keputusan itu diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran disiplin berupa penyimpangan anggaran internal yang diduga dilakukan Gabriel. Saat ini Gabriel ditempatkan sementara sebagai staf pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTB dan digantikan Kabag TU, Sugeng Hariadi, SH, MH.

Keputusan pencopotan itu berdasarkan surat resmi Kejaksaan Agung tanggal 25 April 2012 lalu. Dalam surat itu diurai, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menemukan bukti – bukti terkait penyalahgunaan anggaran internal berupa dana operasional. “Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, sehingga dalam surat keputusan Kejaksaan Agung ini, dia dibebastugaskan sementara,” kata Kasi Humas dan Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH, Rabu (6/6) kemarin.

Berdasarkan ketentuan, dijelaskannya, oknum bersangkutan terbukti melanggar Pasal 07 ayat 40 c PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sehingga terpaksa dibebastugaskan selama tenggat waktu dua tahun.  “Selama dua tahun itu, yang bersangkutan belum bisa ditempatkan di manapun, sampai ada keputusan Kejaksaan Agung yang baru,” terangnya.   
Ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus tindak pidana, diakuinya belum ditemukan. Karena Jamwas hanya menemukan ada pelanggaran disiplin. Disebutnya, pencopotan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku di jajaran Adhiyaksa.
Ini merupakan kasus pertama pencopotan pejabat diinternal Kejati NTB dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Jika pun ada yang disanksi, hanya berupa teguran lisan dan tertulis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar