Flash

Jumat, 08 Juni 2012

Pedagang Keluhkan Retribusi Pasar Taliwang




Taliwang, SUMBAWA POST -
Para pedagang di Pasar Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluhkan tingginya tarif retribusi yang akan diterapkan pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda) baru saat ini. Bagi para pedagang, besaran retribusi yang nilainya naik hampir sekitar 100 persen dari aturan sebelumnya dianggap tidak relevan. Meski saat ini mereka telah menempati bangunan pasar baru di wilayah Lang Sesat kelurahan Sampir Taliwang.

“Kami memang senang dipindahkan ke pasar yang baru. Tapi kalau retribusinya tinggi, mana kami mampu membayar,” cetus Ghalib salah seorang pedagang kepada media ini, Kamis (7/6) kemarin
Selain tinggi, retribusi yang akan diterapkan Pemda KSB dipandang tidak sesuai dengan fasilitas yang didapatkan pedagang di pasar baru Taliwang. Ghalib mengungkapkan, sejumlah fasilitas yang disediakan di bangunan pasar tidak sepenuhnya dapat digunakan dengan baik dan lancar. Tak hanya itu pembagian los (lapak) pedagang yang tidak merata menjadi keluhan lain para pedagang.

“Saya contohkan saja fasilitas air bersih. Masa baru dua bulan sudah tidak berfungsi. Dan ini hanya sebagian kecil dari minimnya fasilitas yang kita terima di pasar itu,” tandasnya. Ahmad, pedagang lainnya turut menambahkan, keluhan lain yang dirasakan para pedagang adalah kehadiran para pedagang dari luar daerah dengan menggunakan mobil (Ngampas). Ia meminta, agar pemerintah menertibkan para pedagang pendatang tersebut agar tidak berjualan langsung ke pemukiman warga (masuk kota). “Bukannya kita melarang, tapi kita minta agar pedagang Ngampas yang umumnya datang dari luar daerah (Sumbawa dan Lombok) agar ditahan di pasar untuk berjualan. Karena kalau tidak kami yang rugi, sebab kehilangan pembeli,” timpalnya.

Tak hanya keluhan pedagang, warga yang menjadi konsumen pun nampaknya punya keluhan tersendiri dari kehadiran pasar baru Taliwang. Warga konsumen mengeluhkan tingginya ongkos transportasi yang harus dikeluarkan untuk sampai ke pasar. “Di sini kami minta juga agar kepentingan konsumen diperhatikan,” ujar para pedagang.

Dikonfirmasi terpisah, kepala Pasar Taliwang Zainul Amri tidak membantah terkait tingginya biaya retribusi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi pasar. “Kalau dibanding dengan Perda retribusi tahun 2005 memang kenaikannya signifikan,” terangnya.

Ia mencontohkan, pada aturan lama biaya sewa untuk los permanen seukuran 2 x 3 sebesar hanya Rp 25 ribu per bulan. Sementara di Perda baru dengan ukuran yang sama pedagang dikenai biaya retribusi sebesar Rp 300 ribu per bulan.  Namun demikian, kata Amri harga yang ditetapkan pemerintah itu termasuk biaya perawatan fasilitas pasar lainnya yang sebelumnya tidak ditemui pedagang di pasar lama. “Biaya Rp 300 ribu itu termasuk biaya listrik, air bersih dan biaya keamanan. yang sebelumnya di pasar lama dan Perda 2005 tidak masuk dalam item retribusi,” timpalnya.

Selanjutnya Amri mengungkapan, pada dasarnya untuk penerapan tarif retribusi baru tersebut pihaknya belum sepenuhnya memberlakukan. Ini dilakukan karena selama proses perpindahan ke pasar baru hingga beberapa bulan ke depan diprediksi pendapatan pedagang akan mengalami penurunan. “Mereka pindah tentu pakai biaya. Dan di pasar baru mereka tentu harus mencari pelanggan baru dan ini otomatis menurunkan omset pedagang. Makanya kita ringankan beban pedagang dengan sementara ini menggunakan retribusi lama,” paparnya sembari menambahkan, jika pihaknya tidak keberatan akan adanya penolakan dari pedagang itu.

“Kami hanya pelaksana di lapangan. Tentu yang dipersoalkan pedagang menyangkut kebijakan pemerintah. Makanya saya berharap ada solusi secepatnya dari para pemangku kebijakan agar semua pihak tidak ada yang dirugikan,” harap Amri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar