Taliwang, SUMBAWA POST-
Pihak PT Daerah Maju Bersaing (DMB) mengaku dana sekitar Rp 379 miliar lebih yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam saldo hasil laporan keuangan perusahaan kepada Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pernah dilaporkan kepada para pemegang saham.
Pihak PT Daerah Maju Bersaing (DMB) mengaku dana sekitar Rp 379 miliar lebih yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam saldo hasil laporan keuangan perusahaan kepada Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pernah dilaporkan kepada para pemegang saham.
“Secara yuridis sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas (PT) kami sudah sampaikan semua laporan keuangan kepada para pemegang saham, dalam hal ini kepala daerah tiga daerah (NTB, KSB dan Sumbawa) termasuk dana itu (temuan BPK) saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” demikian dijelaskan Direktur Utama (Dirut) PT DMB Andy Hadianto saat memberikan klarifikasi di hadapan Komisi II DPRD KSB terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (B)PK), Rabu (6/6) kemarin.
Penjelasan terkait dana Rp 379 miliar itu sendiri oleh Andy Hadianto kepada Komisi II hampir sama dengan keterangan Drs. Nurdin Nur sebelumnya. Ia mengatakan dana itu merupakan laba tertahan yang kemudian menjadi penyertaan modal para pemegang saham untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan. “Kebijakan keuangan perusahaan umumnya memang seperti itu. Untuk menunjang operasional perusahaan, tentu harus ada dana yang dijadikan cadangan. Tidak semuanya dibagikan,” katanya.
Kebijakan perusahaan itu sendiri lanjut dia, sepenuhnya ada di tangan para pemegang saham. Karenanya Andy tak dapat menjamin, jika keinginan daerah untuk menghapuskan kebijakan tersebut untuk selanjutnya membagikan seluruh laba yang didapatkan pemerintah tiga daerah atas kepemilikan saham di PT Newmont Nusa tenggara (NNT). “Kebijakan itu kembali ke suara mayoritas pemegang saham. Dan kita tahun sendiri, kita hanya diwakili oleh PT MDB di Newmont yang hanya pegang saham 25 persen (minoritas),” timpalnya.
Pernyataan Andy itu itu dianggap rancu oleh Komisi II. Fud Syaifuddin, ST mengatakan, adanya hak daerah yang hingga kini masih menyantol di perusahaan PT NNT tidak sesuai dengan semangat awal daerah untuk memiliki saham perusahaan multy nasional tersebut. Pasalnya pemerintah tiga daerah selama ini berasumsi bahwa usaha mengakuisisi saham PT NNT tidak akan merugikan daerah apalagi sampai menanggung biaya operasional perusahaan. “Kalaupun harus ada penyertaan modal, daerah tidak harus ikut menanggungnya karena kepemilikan saham di Newmont itu tidak langsung oleh daerah, tetapi melalui PT Multy Daerah Bersaing (MDB). Jadi harusnya PT DMB yang menanggung itu,” tegasnya.
Hal ini pun dipertegas oleh Yan Hasubllah, SH anggota Komisi II lainnya. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mempertanyakan, bagaimana bisa pemerintah turut andil menyertakan modal langsung kepada perusahaan sementara tidak ada keterkaitan langsung daerah melainkan melalui perpanjangan tangan dua perusahaan yakni PT MDB dan PT DMB. “Jangan-jangan dana itu memang hanya sekadar ada dalam catatan tetapi realnya tidak ada,” tandasnya sembari diyakini oleh hampir seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu tidak dapatnya dijelaskan secara rinci persoalan dana Rp 379 miliar yang menjadi temuan BPK dalam laporan keuangan PT DMB itu membuat Pemda KSB mendapat imbas negatif. Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) KSB Ir. HM. Saleh, M.Si yang turut hadir dalam pertemuan kemarin mengatakan, dengan temuan itu, laporan keuangan Pemda KSB untuk tahun anggaran 2011 akan sulit memperoleh predikat terbaik. Karena hingga kini Pemda KSB belum dapat memberikan keterangan rinci terkait dana senilai Rp 379 miliar yang disebut BPK sebagai dividen pemerintah daerah yang belum diterima atas kepemilikan saham di PT DMB.
“Makanya kita minta PT DMB menjelaskan soal dana itu setransparan mungkin. Karena kalau terus begini, di tahun depan juga akan terus menjadi temuan dan itu akan memperburuk citra pengelolaan keuangan kita,” tandas Saleh.
Atas permintaan itu, Andy Hadianto sepakat untuk memberikan penjelasan. Bahkan ia memberi jaminan, jika setelah persoalan ini rampung. Ke depan pihaknya bersedia bersama pemerintah daerah menjelaskan secara rinci keberadaan posisi keuangan pemerintah dalam kepemilikan saham PT NNT, agar tidak menjadi temuan di kemudian hari. “Kita perlu tindak lanjut dari pertemuan ini. Termasuk kejelasan status aset pemerintah daerah dalam kegiatan akuisisi saham Newmont sesuai saran Dewan,” ujarnya.
Dalam pertemuan kemarin, turut hadir pula Drs. Nurdin Nur direktur PT DMB perwakilan Pemda KSB dan Ikhsan Gemala Putra perwakilan PT DMB di PT MDB. Sementara itu direktur utama PT MDB yang sebelumnya juga diminta hadir ternyata tidak dapat memenuhi undangan Komisi II.
Sedangkan di akhir pertemuan, seluruh pihak akhirnya menyepakati sejumlah hal untuk diselesiakan di lain hari. Pertama meminta pernyataan tertulis dari PT DMB terkait surat dari bupati perihal penjelasan penyertaan modal Pemda KSB kepada PT DMB, kedua meminta agar laba senilai sekitar Rp 379 miliar agar dibagikan ke pemilik saham (pemerintah tiga daerah) secara proporsional dan terakhir sepakat untuk mengadakan pertemuan dengan manajemen PT MDB untuk menyelesiakan duduk persoalan kebedaan dana yang menjadi temuan BPK itu.
“Kita tidak bisa selesaikan sekarang. Jadi kita akan lanjutkan lagi membahas ini di lain hari dengan melibatkan PT MDB bahkan mungkin Newmont juga tidak menutup kemunginan kita panggil,” timpal Syaifullah, S.Pt mengakhiri pertemuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar