Flash

Senin, 04 Juni 2012

Sukhoi Jamin Asuransi Rp 1,25 Miliar


   Sisa Badan Pesawat Sukhoi Yang Jatuh Di Gunung Salak


Jakarta, SUMBAWA POST -
Deputi Pertama Presiden Direktur Perusahaan Sukhoi Civil Aircraft, Igor L. Vinogradov, menyatakan asuransi bagi setiap keluarga korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 senilai Rp 1,25 miliar, demikian menurut keterangan pers dari Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Senin kemarin.
Pernyataan pers tersebut dimaksudkan untuk menjawab berbagai penafsiran tentang pembayaran asuransi bagi keluarga penumpang pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh di kawasan Gunung Salak, Bogor, tanggal 9 Mei lalu. Namun pihak Sukhoi tidak menyebutkan mekanisme penglaiman asuransi bagi keluarga korban dalam pernyataan persnya.
Sebelumnya perusahaan konsultan Sukhoi, PT Trimarga Rekatama, menyatakan belum bisa memastikan besaran asuransi yang akan diterima oleh keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100. "Saya tidak bisa memberikan kepastian berapa besarannya karena belum ada hitam di atas putih," kata Sunaryo di Jakarta, Kamis (31/5).
Awalnya, pihak Sukhoi berencana memberikan asuransi sebesar 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp 460 juta kepada setiap keluarga korban. Namun menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011, penumpang kecelakaan pesawat komersial mempunyai hak mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan hendaknya ada kesepakatan tertulis dari pihak Sukhoi atas kesanggupannya memberikan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada setiap keluarga korban.
"Kesanggupan yang disampaikan pihak Sukhoi soal asuransi masih dalam bentuk lisan, kita harapkan ada pernyataan secara tertulis," kata EE Mangindaan. Pada kesempatan tersebut Menteri Perhubungan didampingi jajarannya serta pimpinan Basarnas, pimpinan KNKT, pimpinan BMKG, pimpinan Angkasa Pura II, dan pimpinan PT Trimarga Rekatama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar