Flash

Senin, 04 Juni 2012

Kasus Tandon Air Kejati NTB Bidik Calon Tersangka


Mataram, SUMBAWA POST
Penyelidikan kasus distribusi tandon air Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB yang diduga fiktif, mengerucut pada penetapan calon tersangka. Dalam kasus ini, dipastikan tersangkanya lebih dari satu orang.
  
“Kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan. Sudah kami ekspose secara internal. Artinya sudah ada calon tersangkanya,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH dalam keterangan persnya, Senin (4/6) kemarin. Soal siapa yang akan jadi tersangka dalam kasus ini, belum bisa disebutnya. “Yang jelas lebih dari satu orang. Kepastiannya siapa – siapa itu, nanti pada saat statusnya dik (penyidikan, red) akan kami sampaikan,” sambung Sugiyanta.

Dalam kasus ini, diperkirakannya kerugian negara mencapai Rp 630 juta, ditemukan dari proses pendistribusian tandon yang diduga fiktif. Karena tim penyidik dari Intelijen sudah turun lapangan dan melakukan pengecekan. “Ternyata di lapangan tidak ditemukan ada distribusi tandon air,” terangnya.
Modus kasus ini,  distribusi tandon ke salah satu kabupaten di NTB yang belum terbentuk BPBD, ditangani langsung BPBD NTB dengan menyewa 41 sopir truk. Namun bukannya job pendistribusian yang diterima mereka, melainkan hanya uang Rp 100.000 sebagai pengganti biaya fotokopi SIM dan STNK.
Nah, fotokopi itulah yang diduga dijadikan SPJ pencairan uang, sehingga disimpulkan penyidik Kejati NTB sebgai fiktif.    
Dalam ketentuan, distribusi tandon air selama 12 hari mulai tanggal 20 – 31 Desember 2011 senilai Rp 6 juta. Tahap kedua Rp 7 juta untuk distribusi 14 hari, mulai tanggal 6 – 19 Desember tahun yang sama. Sehingga total pencairan untuk per orang Rp 13 juta.  Tanda tangan para sopir diduga dipalsukan. 
Dalam kasus ini, sambung Sugiyanta, sudah 14 saksi diperiksa. ‘’Tapi jika ditotal, ada 24 saksi, baik yang dari internal dan eksternal,” sebutnya. Tidak menutup peluang, saksi akan bertambah jika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar