Flash

Jumat, 08 Juni 2012

Jika Terbukti AKBP HT Bisa Diseret ke Peradilan Umum




Mataram, SUMBAWA POST -
Kapolda NTB, Brigjen Pol Drs. Arif Wachyunadi kembali mengeluarkan pernyataan terkait kasus melibatkan pejabat Dit Intelijen Polda NTB, AKBP HT.  Proses hukum atas HT masih terus berjalan. Jika terbukti, perwira tinggi ini bisa diseret ke peradilan umum.

Kasus dugaan trafficking terhadap imigran Irak yang melibatkan HT hingga kemarin diakui Kapolda masih terus berjalan. Jika terbukti maka akan dilanjutkan ke peradilan umum. “Jika dalam proses penyidikan dia (AKBP HT, red) terlibat, maka akan disidangkan ke peradilan umum,” kata Kapolda.
Alasannya, saat ini ditubuh Polri sudah dilakukan reformasi birokrasi. Jika sebelumnya jika ada aparat  yang terlibat tindak pidana terlibat, disidangkan dipengadilan internal. “Sekarang kasusnya bisa dibawa ke pengadilan umum,” terangnya.

Secara objektif disampaikannya, jika hasil akhir pemeriksaan tak menguatkan bukti keterlibatan HT dalam kasus trafficking, menurutnya, tidak ada alasan untuk dilanjutkan proses hukumnya. Namun ia meminta ini tidak dimaknai sebagai upaya pihaknya melindungi pelaku kejahatan dari proses hukum. “Kalau nanti dalam proses tidak cukup bukti, ya ini namanya proses. Bisa saja berhenti di jalan, jangan nanti berpikir macam – macam,” tegasnya.
 
Menegaskan pernyataan sebelumnya, tidak hanya HT yang sedang diproses di Bid Propam, namun juga enam bintara yang bertugas jaga di Hotel Wisata saat kejadian itu.
Proses ini akan tetap disampaikannya, karena pihaknya juga berkepentingan untuk transparansi. Karena tidak ada alasan pihaknya untuk menutupi kasus ini.
Bantah Terlibat Trafficking

Mencuatnya dugaan kasus trafficking yang melibatkan AKBP HT, pihak Polda NTB mengeluarkan klarifikasi. Polda NTB membantah terkait keterlibatan perwira menengah itu dalam kasus penjualan manusia, melainkan ia diperiksa dalam kasus  lolosnya imigran Irak dari Hotel Wisata ke Mataram Mall.
“Kami ingin meluruskan bahwa oknum (AKBP HT, red) tidak pernah ditangkap. Ia hanya diperiksa Bidang Propam NTB terkait dugaan lepasnya tiga imigran asal Irak di Mataram Mall,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Drs. Sukarman Husein melalui press rilisnya.

Dibantah juga soal pemberitaan yang menyebut drama penangkapan melibatkan pejabat Polda NTB setingkat Direktur dipimpin Waka Polda NTB Kombes Pol Martono.  Menurutnya, Waka Polda tidak pernah memimpin penangkapan.

Dalam kronolologi penangkapan itu, juga diklarifikasi tidak benar ada barang bukti yang disebutkan berupa uang ratusan juta pecahan rupiah dan dolar yang dimasukan dalam tas plastik hitam. ‘’Ia tidak pernah ditangkap bersama barang bukti uang. HT Hanya diperiksa terkait lolosnya imigran ke Mataram Mall,’’ pungkas Sukarman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar