Flash

Rabu, 06 Juni 2012

Disinyalir Sarat Penyimpangan Warga Ancam Polisikan Panitia Pilkades Jago


Praya, SUMBAWA POST -
Proses pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai didera persoalan. Salah satunya Desa Jago Praya. Rabu (6/6) kemarin, sejumlah warga desa mendatangi kantor desa setempat. Guna mempertanyakan proses pelaksanaan persiapan pilkades yang disinyalir sarat penyimpangan. Warga pun mengancam akan mempolisikan panitia pilkades jika kemudian terbukti melakukan pelanggaran.

Dimotori  Pergerakan Pemuda Bersatu (Pedatu) Loteng, warga berjanji akan melakukan segala upaya untuk menggagalkan proses pelaksanaan Pilkades Jago. Termasuk menempuh proses hukum. Bahkan warga juga tidak akan segan-segan menggelar aksi demontrasi besar-besarnya, jika dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang dalam proses pilkades tersebut, terbukti.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia, ungkap warga yakni meloloskan M. Ikbal sebagai calon kades. Dimana yang bersangkutan adalah anggota BPD Jago. Padahal sesuai aturan yang ada, setiap anggota BPD yang hendak mencalonkan diri harus mengajukan permohonan non aktif ke Bupati Loteng, melalui Ketua BPD.

Tapi yang terjadi justru panitia pilkades tetap meloloskan yang bersangkutan. “Perda No. 9 tahun 2007, tentang Pilkades jelas-jelas mengatur bahwa bagi anggota BPD yang ingin mencalonkan diri dalam pilkades harus mengajukan surat pemohonan non aktif sebagai anggota BPD ke Bupati. Tetapi M. Ikbal tidak pernah mengajukan permohonan non aktif, namun oleh panitia tetap saja diloloskan,” sebut H. Agus, koordinator warga.

Atas langkah yang diambil tersebut, panitia sudah melanggar aturan yang ada. Sehingga keputusan untuk mengakomodir M. Ikbal sebagai calon kades harus ditinjau kembali. Karena telah terjadi pelanggaran aturan dalam proses ini. Jika hal itu tidak dilakukan, warga siap akan memperkarakan perbuatan panitia pilkades ke proses hukum.

Terkait tuntutan tersebut, Wakil Ketua Panitia Pilkades Jago, Muslim, saat menemui warga di aula kantor desa, menegaskan kalau keputusan pihaknya untuk tetap mengakomodir M. Ikbal sudah tepat. Pihaknya pun merasa tidak pernah melanggar aturan.

Ia menjelaskan, panitia mengakomdir M. Ikbal, tentunya bukan tanpa dasar. Memang, seusai aturan setiap anggota BPD yang mencalonkn diri sebagai calon kades harus mengajukan permohonan non aktif kepada Bupati. Namun, pada saat mendaftar sebagai calon kades, M. Ikbal, statusnya sudah bukan lagi anggota BPD Jago. Karena sebelumnya sudah menyatakan mengundurkan diri. “Kami akan tetap melanjutkan proses pilkades. Kendati ada keberatan dari warga. Kami baru akan menghentikan proses pilkades kalau ada keputusan lain dari pengadilan,” tandas Muslim.
Desa Jago merupakan satu dari tiga desa yang akan menggelar pilkades lebih awal. Dari total 86 desa yang akan menggelar pilkades pada tahun ini. Sebelumnya pihak panitia sudah melaksanakan tes akademik terhadap 9 calon kades yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, lima calon dinyatakan lulus masing-masing, Hatibi bin Yahya, Edi Ahmad Setiawan, Ahmad Rifa’i, H. Abdul Halim, serta M. Ikbal. Sedangkan empat calon lainya, H. Lukman, Zubaer, Junair dan Muharis dinyatakan gugur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar