Flash

Senin, 04 Juni 2012

Jelang PPDB di Lotim Sekolah Dilarang Jual Seragam


Selong, SUMBAWA POST -
Pascapengumuman kelulusan Ujian Nasional (UN), musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) segera akan dimulai. Di Kabupaten Lotim, secara serentak PPDB digelar 21-27 Juni 2012 mendatang. Sudah menjadi rahasia umum, setiap musim PPDB ramai digunjingkan persoalan sejumlah sekolah yang masih menggelar praktik jual seragam. Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Lotim mengeluarkan surat edaran melarang keras pihak sekolah menjual seragam.
Kepala Dikpora Lotim, H. Syamsuhaidi kepada wartawan di Selong, Senin (4/6) kemarin, meminta agar sekolah yang masih melakukan praktik jual baju seragam itu dilaporkan. Pihaknya siap akan memberikan tindakan tegas.
Tertuang dalam Pedoman PPDB tahun pelajaran 2012-2013, Dikpora Lotim menegaskan sejumlah larangan lainnya kepada pihak sekolah. Selain larangan menjual seragam, sekolah juga dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar. seragam khusus, kecuali baju olahraga dan pakaian atribut untuk praktik SMK.
Setelah ditetapkan jadwal PPDB, tidak diperkenankan juga kepada sekolah melakukan kegiatan PPDB diluar yang telah ditetapkan. Lebih ditegaskan lagi, melakukan pungutan kepada peserta didik baru. Karenanya, sama sekali tidak diperbolehkan satuan pendidikan menerima peserta didik melalui jalur khusus yang mewajibkan siswa mengheluarkan biaya lebih.
Soal angka melanjutkan, utamanya dari SD menuju SMP sederajat sejauh ini masih belum 100 persen. Masih ada yang tidak menempuh wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Ke depan, mulai pula akan diberlakukan kabupaetn Lotim wajib belajar 12 tahun. Tamat hingga tingkat SMA sederajat.
Dilihat dari jumlah satuan pendidikan di Kabupaten Lotim mulai dari tingkat SD sampai SMA sederajat sudah cukup bisa menampung. Tamatan SD sederajat sebanyak 24 ribu dan SMP sebanyak 18 ribu. Angka melanjutkan dari tingkat SD ke SMP, berlanjut ke SMA terus mengalami peningkatan tiap tahun. Paling susah katanya, yang melanjutkan studi dari jenjang SMA ke tingkat perguruan tinggi.
Selanjutnya dikemukakan, semua calon peserta didik di Kabupaten Lotim ini sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan studi. Lebih-lebih dalam menjalankan wajib belajar sembilan tahun dan akan diberlakukan wajib belajar 12 tahun. Disalurkannya Biaya Operasional Sekolah (BOS) dimaksudkan agar tidak ada peserta didik yang tidak melanjutkan tugas belajarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar