Flash

Selasa, 01 Mei 2012

Petinggi Hukum Di Loteng Sepakat Dengan Peraturan MA No 2 tahun 2012

Lombok Tengah, SUMBAWA POST- Rapat koordinasi tentang peraturan mahkamah Agung RI Nomer 2 tahun 2012 tentang tindak pidana curat, curas dibawah kerugian mencapai Rp 2,5 juta rupiah berlangsung di aula Mapolres Lombok Tengah, Selasa (1/5) di Praya berlangsung lancar.  

Hadir dalam kesempatan itu ketua PN Praya H Sumadi SH MH, Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Karyono kepala Kejaksaan Negeri Praya Gabril Mbulu dan para perwira jajaran Polres Lombok Tengah dan Kapolsek serta anggota polres Loteng.  

Dalam rapat tersebut pihak Aparat penegak hukum  di Lombok Tengah sepakat akan mentaati Surat Edaran Mahkamah  Agung RI No 2 tahun 2012 yang isinya yaitu para tersangka curat, curas yang mencuri dibawah Rp 2.5 juta  dijerat dengan tindak pidana ringan yakni  bisa bebas tanpa syarat setelah  menjalani proses dipersidangan di PN praya.

“Kecuali para resedivis dan sudah sering kali masuk penjara maka pihak penegak hukum di Lombok Tengah akan melakukan tindakan  terhadap para pelaku sesuai petunjuk pimpinan.  Saya akan hargai para teman-teman polisi, rekan kejaksaan  yang sudah bekerja keras dilapangan maka kami di PN akan bekerja sesuai Undang-Undang,“ Jelas H Sumadi kepala PN Praya pada acara tersebut.  

Sejumlah kapolsek juga setuju dengan surat edaran MA tersebut. “Kami para Kapolsek akan mengikuti aturan itu sesuai petunjuk pimpinan,“ Jelas Kapolsek Pujut AKP Heri Kananda diamini Kapolsek Kopang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar