Flash

Kamis, 03 Mei 2012

Kasus BIL Sita Dokumen Kontrak, Tim Kejagung Bidik Tersangka


Mataram, SUMBAWA POST,
Setelah lima hari melalui penelusuran lapangan, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan status penyidikan untuk proyek gedung induk Bandara Internasional Lombok (BIL). Dengan meningkatnya status ke penyidikan, tersangka pun sudah dibidik. Meski batal meminta keterangan tim ahli dari Universitas Mataram (Unram), sejumlah dokumen kontrak disita penyidik.  
“Kasus ini dilanjutkan penyidikannya di Kejaksaan Agung. Tadi siang timnya sudah kembali ke Jakarta,” kata Aspidsus Kejati NTB, Suluh Dumadi, SH, MH, Kamis (3/5) kemarin.
Agenda tim Kejagung, hari pertama, turun ke lapangan mengecek kondisi fisik, khususnya konstruksi BIL yang diduga tidak beres. Hari kedua, mestinya menjadi agenda pemeriksaan saksi dari Unram, namun batal. Made Mahendra dan Muji Wahyudi belum bisa dimintai keterangan, alasannya belum mendapat izin secara kelembagaan dari Rektor Unram. Informasinya, sampai hari ketiga kemarin, tim dari Jampidsus Kejagung ini kembali gagal meminta keterangan tim ahli karena alasan sama, belum ada izin dari pimpinan kampus Unram.   
Namun Suluh Dumadi enggan berkomentar soal apa saja kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Karena pada dasarnya, pihaknya hanya menyediakan tempat. “Apa saja yang diperiksa, siapa saja yang dimintai keterangan, kami tidak tahu,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan oleh tim Kejagung itu akan berlanjut, jika masih ada bukti yang diperlukan.  “Kami masih menunggu, kalau memang ada permintaan dari Kejagung untuk menindaklanjuti kasus ini, kami tentu akan laksanakan sesuai petunjuk,” jelasnya.
Sementara informasi disampaikan sumber, kasus ini sudah masuk ranah penyidikan. Dasar penyidik, setelah pengecekan lapangan Februari 2012 lalu didampingi tim Fakultas Teknik Unram. Dilanjutkan pengecekan fisik kedua kalinya, Senin (30/4) lalu dan ditemukan ketidakberesan dari sisi konstruksi gedung  yang menghabiskan anggaran Rp 829 miliar bersumber dari PT Angkasa Pura I itu.  
“Yang jelas kasus ini sudah naik ke penyidikan. Dokumen – dokumen berkaitan dengan kontrak, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan sudah disita tim penyidik,” terang sumber.  Penyidik Kejaksaan Agung dibantu tim dari Kejati NTB bahkan harus bekerja keras untuk memperoleh informasi dan berkaitan dengan dokumen kontrak tersebut.
Investigasi itu berujung pada ditemukannya dokumen – dokumen tersebut di eks Bandara Selaparang. “Jadi dokumennya ditemukan di salah satu gedung di eks Bandara Selaparang. Kami harus mencarinya malam hari sampai menemukan apa yang kami cari,” ujar sumber berkompeten itu.
Setelah data yang diambil dirasakan cukup, tim pun memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung. Tim ahli dari Unram yang batal dimintai keterangan di Kejati NTB, terpaksa dipanggil ulang dan akan dimintai keterangan di Kejagung, lantaran ada perdebatan soal status pemanggilan. Satu sisi, tim penyidik Kejagung ingin memanggil tim ahli dari Unram itu sebagai saksi ditolak, dengan alasannya kapasitas mereka sebagai tim ahli.
Terkait pemanggilan ini, Muji Wahyudi menolak berkomentar saat dihubungi Suara NTB via handphone sore kemarin.  Sementara itu Made Mahendra yang dihubungi sebelumnya, memastikan dirinya belum mendapat izin secara kelembagaan untuk menghadiri undangan Kejagung tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar