Flash

Rabu, 02 Mei 2012

Dewan Dukung Rencana Kenaikan Bea Komoditi Tambang


Mataram, SUMBAWA POST -
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana sebelum tanggal 6 Mei 2012 akan mengeluarkan aturan pengenaan bea keluar ekspor  14 jenis  komoditi tambang. Komoditi tambang yang akan dikenai bea keluar rencananya tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, molibdenum, mangan, dan antimon. Besaran tarif bea keluar yang akan dikenakan berkisar antara 20 persen sampai 50 persen.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III (Bidang Pertambangan) DPRD NTB, H. Supardi, SH, M.Si  menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Namun demikian, baginya, NTB sebagai daerah penghasil tambang harus dilibatkan dalam hal tersebut. ”Bisa saja ada aturan seperti itu dilaksanakan, tetapi daerah juga harus dilibatkan,” kata Supardi kepada Suara NTB, Rabu (2/5) siang kemarin.
 Ia menegaskan, dengan semangat otonomi daerah maka seharusnya pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan dari rencana pengenaan bea keluar komoditi tambang. Apalagi, NTB merupakan daerah potensial penghasil tambang seperti saat ini tambang emas dan tembaga yang dikelola oleh PT Newmont di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan adanya aturan ini, kata Supardi maka sedikit tidak akan dapat memberikan informasi kepada masyarakat berapa jumlah dan komoditi tambang apa saja yang dikirim oleh perusahaan pertambangan selama ini. Sebab, selama ini perusahaan pertambangan cenderung tidak transparan mengenai jumlah hasil aktivitas pertambangan yang dilakukan beserta mineral pengikutnya yang dihasilkan. “Dengan adanya aturan ini maka akan kelihatan berapa jumlah hasil tambang dari NTB yang diangkut keluar,” ungkapnya.
Untuk itu, dalam Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah disetujui ditetapkan sebagai Perda, beberapa waktu lalu yang saat ini dalam evaluasi Mendagri, harus juga diperkuat dengan aturan pengenaan bea keluar komoditi tambang ini. Sehingga aktivitas pertambangan di daerah dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
Diketahui, dalam Undang Undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mengamanatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri paling lambat tahun 2014 karenanya pemerintah mengendalikan ekspor tambang mineral mentah. ( SUMBAWA POST ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar