Flash

Kamis, 03 Mei 2012

KPK Ketahui Persembunyian Istri Nazar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni. Neneng yang merupakan istri M. Nazaruddin ini, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, sudah diketahui keberadaannya. Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan penangkapan Neneng. KPK, kata Johan, sudah memperoleh informasi dari Interpol dimana Neneng berada saat ini. Namun dia menolak untuk menginformasikan negara tempat Neneng bersembunyi.
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan istrinya akan pulang dan menyerahkan diri. Namun ketika itu, Nazaruddin mengaku tidak tahu dimana istrinya berada. Dalam kesempatan tersebut, Nazar juga mengaku kecewa istrinya ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. 
Dia juga mengutarakan akan meminta kuasa hukum Neneng untuk berdiskusi dengan pihak KPK terlebih dahulu, sebelum Neneng kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri.
Dalam kasus pengadaan dan pemasangan PLTS pada 2008, KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka dikarenakan Neneng dan Nazaruddin diduga menerima keuntungan senilai Rp 2,2 miliar atas proyek tersebut. Bahkan kasus suap ini juga menjerat pejabat di Kemenakertrans, Timas Ginting yang lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. ( SUMBAWA POST )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar