Flash

Rabu, 02 Mei 2012

Pimpinan SKPD Harus Berani Bertanggung Jawab


Tidak hadirnya pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat diundang DPRD merupakan salah satu bentuk ‘’tidak dihargainya’’ lembaga DPRD. Apalagi undangan yang harus dihadiri di DPRD berkaitan dengan bidang SKPD bersangkutan, yang mestinya tidak boleh diwakili.
Meski demikian, mangkir dari panggilan DPRD tidak saja dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB Ir. Dwi Sugiyanto, MM, Selasa (1/5) lalu. Banyak Kepala SKPD lain yang mangkir dari panggilan DPRD dan lebih memilih mengutus kepala bidang atau bagian yang tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan.
Bagi komisi yang berkoordinasi dengan SKPD ini tentu saja merasa dilecehkan dengan ketidakhadiran pimpinan SKPD bersangkutan. Bagaimana tidak, undangan yang harusnya dihadiri pimpinan SKPD, justru mendelegasikan pada pejabat yang tidak berkompeten. Wajar kemudian, pimpinan komisi dan anggota komisi lainnya menolak melakukan pembahasan, karena keterangan atau penjelasan yang akan diterima tidak seperti diharapkan.
Di sinilah, diperlukan kerendahan hati pimpinan SKPD untuk lebih menghargai setiap undangan di DPRD. Pimpinan SKPD harus berani mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran melalui pertanyaan kritis dari anggota DPRD terhadap penggunaan anggaran.
Merasa realisasi penggunaan APBD rendah atau ditengarai tidak sesuai fakta di lapangan, pimpinan SKPD harus berani bertanggung jawab di hadapan DPRD. Secara jantan, harus dijelaskan mengenai apa yang menjadi persoalan dan kendala, sehingga target pembangunan tidak seperti diharapkan.
Pimpinan SKPD jangan sembunyi atau menyalahkan pihak lain, jika mendapat kritikan atau masukan dari DPRD. Menyalahkan pihak lain adalah tindakan tidak kesatria dan hanya mencari nama baik di hadapan pimpinan. Seorang pimpinan yang baik adalah pimpinan yang mau bertanggung jawab dan tidak melemparkan kesalahan pada orang lain atau staf.
Meski demikian, harus diingat, pimpinan SKPD masih memiliki atasan, yakni kepala daerah/wakil kepala daerah dan Sekda. Bisa jadi saat diminta memberikan penjelasan oleh DPRD, pimpinan SKPD sedang dipanggil gubernur, wakil gubernur atau sekda. Faktor inilah barangkali yang membuat pimpinan SKPD mangkir dari undangan Dewan.
Tidak dipungkiri, banyak pimpinan SKPD di lingkup Pemprov NTB atau kabupaten/kota yang cenderung mencari aman dan mencitrakan SKPD yang dipimpinnya berhasil melaksanakan program. Namun, kenyataan yang ada di lapangan tidaklah demikian.
Kepada kepala SKPD yang seperti ini, gubernur/bupati/wali kota harus segera menggantinya dengan pejabat yang lebih berkompeten. Bahkan, sanksi harus diberikan, sehingga tidak memalukan institusi di lembaga lain. Pimpinan daerah harus berani menempatkan pejabat yang tidak asal mencitrakan diri dan cenderung membela diri atas kegagalan program yang dilakukan.
Penempatan pimpinan SKPD harus mumpuni dan berani menghadapi resiko dari tugas yang dibebankan padanya. Jangan menempatkan SKPD yang hanya menjadikan kepala bidang atau bagian sebagai tumbal, baik di DPRD dan di hadapan pimpinan. ( SUMBAWA POST ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar