Flash

Jumat, 04 Mei 2012

Kasus Kematian TKI Lotim KBRI Dilaporkan ke Ombudsman RI


Mataram, SUMBAWA POST, -
Keprihatinan dan upaya advokasi terhadap tewasnya tiga TKI asal Lombok Timur (Lotim) nampaknya terus berlanjut. Tidak hanya ke Komnas HAM, tim pembela keluarga korban juga melaporkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke Ombudsman RI atas dugaan ketidakberesan saat pemulangan jenazah. Laporan sama juga dialamatkan kepada Mabes Polri soal hasil autopsi  yang diduga masih membuat keberatan keluarga.
Informasi itu disampaikan Muhammad Saleh dari Koslata melalui sambungan telepon, Jumat (4/5) sore kemarin. Soleh bersama keluarga korban, didampingi Komnas HAM, Migran Care dan Kontras melapor ke Ombudsman RI  atas dugaan ketidakberesan pada proses yang dilakukan kedua lembaga tersebut, karena tidak mewakili harapan keluarga korban dan masyarakat umumnya. “Laporan sudah kami sampaikan,” kata Soleh.
Terkait materi laporan untuk KBRI, menyusul surat yang ditemukan. Isinya pihak KBRI tidak melakukan kroscek terhadap jenazah dan menerimanya begitu saja, kemudian menyerahkan ke keluarga korban begitu saja. Biaya pemulangan pun ditanggung pihak keluarga. “Dalam surat itu KBRI menyatakan tidak bertanggungjawab jika ada sesuatu dan lain hal menyangkut penyebab kematian tiga TKI itu,” kata Soleh, membacakan substansi surat KBRI itu. pihak KBRI akan dilaporkan sebagai lembaga yang tidak bisa memberikan jaminan pelayanan sebaik – baiknya pada proses pemulangan jenazah tiga TKI,  almarhum Abdul Kadir Jaelani, Herman dan Mad Nor. “Termasuk upaya protes kepada pihak Malaysia, itu samasekali tidak dilakukan,” tegasnya.
Terkait laporan yang dilontarkan kepada Mabes Polri, masih terkait dengan hasil autopsi yang dianggap tidak wajar.
  
Empat lembaga advokasi bergabung untuk berangkat ke Malaysia pekan depan. Misi mereka untuk investigasi kasus kematian tiga TKI asal Lombok Timur yang dinilai tidak wajar.  Seharusnya – sesuai harapan keluarga – hasil autopsi disampaikan lebih awal kepada keluarga, bukan kepada publik. Karena menurutnya, pihak keluarga lah yang menuntut sehingga autopsi itu bisa dilakukan. “Dan sampai hari ini, hasil autopsi itu belum diberikan kepada keluarga. Inilah yang kami laporkan sebagai bentuk ketidaktransparannya kepolisian,” tegas Soleh.
Dua hal yang menjadi materi laporan itu disebutnya sebagai mal administasi dan memberi peluang munculnya persepsi negatif masyarakat. Dicontohkannya, untuk hasil autopsi yang tidak disampaikan kepada keluarga, menimbulkan kecurigaan bahwa organ tubuh tiga korban memang sudah hilang dan hasil autopsi diragukan. Kedua, mengenai pelayanan diberikan KBRI jauh dari sifat sebuah organ negara yang harusnya melindungi masyarakatnya dari perbuatan brutal kepolisian Malaysia.
Setelah selesai melakukan rangkaian laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman, Soleh bersama tiga keluarga korban, H. Ma’sum, M. Tohri dan Nurmawi akan bertolak ke Mataram malam ini juga, sambil menunggu perkembangan respon dari laporan yang sudah disampaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar