Flash

Jumat, 04 Mei 2012

Dukung Langkah Kejaksaan Agung


PROSES hukum atas dugaan penyimpangan pembangunan proyek induk Bandara Internasional Lombok (BIL) sedang berjalan. Universitas Mataram (Unram) adalah salah satu lembaga selain BPK yang diharap menjadi penentu, sebagai pembuka tabir dugaan penyimpangan pada gedung senilai Rp 900 miliar itu. 
Tapi miskomunikasi itu sempat  muncul ketika tenaga ahli yang dibutuhkan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa terpenuhi. Made Mahendra dan Muji Wahyudi yang dimintai keterangan sebagai ahli, ogah lantaran klausul pemanggilan sebagai saksi fakta itu.
Tapi semua persoalan itu sudah dianggap selesai oleh Rektor Unram, Prof .H. Sunarpi, PhD, karena pada dasarnya pihaknya sangat mendukung Kejagung dalam proses hukum itu. ‘’Karena memang dari awal kami dilibatkan oleh Kejagung untuk memeriksa fisik BIL itu,’’ kata Rektor, yang mengingat surat pertama Kejagung yang diterimanya Februari 2011 lalu.
Saat itu surat tersebut langsung diresponnya dengan meneruskan disposisi ke Fakultas Teknik. Maka ditunjuklah Made Mahendra dan Muji Wahyudi, dua tim ahli yang memang selama ini ilmunya dimanfaatkan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus berkaitan dengan konstruksi bangunan milik pemerintah.
‘’Bagi kami, ini adalah hal bermanfaat. Memberi kontribusi bagi proses yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan,” terangnya. Sampai kapanpun, rektor mengaku akan tetap siap jika tenaga personel di lembaganya diminta dalam rangkaian penyelidikan maupun penyidikan dalam kasus apapun. Apalagi sudah ada kesepakatan bersama yang sudah dibangun dengan Kepolisian maupun Kejaksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar