Flash

Jumat, 04 Mei 2012


Mataram, SUMBAWA POST -
Penantian masa pembebasan itu akhirnya tiba. Mantan Gubernur NTB, Drs.H. L Serinata akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah pengajuan Pembebasan Bersayarat (PB) resmi disetujui Menteri Hukum dan HAM. Serinata keluar dari Lapas Mataram, Jumat (4/5) siang kemarin.
Sekitar pukul 13.30 Wita, Serinata keluar dari Lapas Mataram didampingi Kasi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Mataram, Saleh, SH.  Terpidana kasus korupsi APBD NTB Tahun 2003 ini dijemput istri, Hj. Adnin Serinata dan dua anaknya, Baiq Elok Serinata dan Baiq Diah Serinata.
Serinata dijemput mobil pribadinya, Land Cruiser DR 99 AS warna abu. Tidak ada pengawalan ketat.  Mobil itu kemudian membawa Serinata ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram  untuk merampungkan syarat administrasi PB.  Selema 30 menit rombongan itu ditemui langsung Kepala Bapas, Ketut Akbar HA, Amd. IP, SH, MH. Setelah menandatangani surat persetujuan PB, Serinata kemudian keluar ruangan. Tak banyak kalimat yang dilontarkannya.
Tepat pukul 14.10 Wita, Serinata meninggalkan Bapas di tengah guyuran hujan menuju Kejaksaan Negeri Mataram  untuk menyelesaikan administrasi. Sebab di Kejaksaan, menjadi tempat terakhir untuk persetujuan atau eksekusi PB tersebut.
Ketut Akbar kepada wartawan  di ruangannya menegaskan, pihaknya hanya menindaklanjuti surat dari Menteri Hukum dan HAM tentang persetujuan PB bagi Serinata. Surat itu turun 30 April 2012 dan baru bisa ditindaklanjutinya kemarin. “Karena ini haknya beliau (Serinata, red) untuk menerima PB, maka kami wajib menindaklanjutinya,” ujar Akbar. Sebab sebelumnya, syarat 2/3 masa tahanan sudah terpenuhi, sehingga PB Serinata bisa disetujui.
Dalam SK itu tercantum bahwa Serinata berhak atas PB sejak 28 Desember 2011 dan berlaku selama setahun, dengan kata lain PB Serinata akan berakhir 28 Desember 2012 mendatang. “Selama setahun itu, merupakan masa percobaan bagi Serinata,” jelasnya. Jika dalam masa percobaan Serinata dinyatakan lulus alias tidak melakukan perbuatan pidana, maka PB diperpanjang sampai satu tahun. “Jika diperpanjang satu tahun, maka PB pak Serinata akan berlanjut sampai Tanggal 28 Desember 2013,” ujar Akbar. 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar