Flash

Rabu, 02 Mei 2012

Dugaan Gratifikasi DPRD KSB KPK Perintahkan Dewan Kembalikan Uang ke Kas Daerah


Taliwang SUMBAWA POST-
Masih ingat laporan dugaan gratifikasi terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti anggota DPRD KSB atas prakarsa PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) tahun 2010 lalu? Terkait dugaan gratifikasi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pembiayaan ganda terkait kegiatan Bintek itu, sehingga DPRD KSB diminta mengembalikan dana terkait kegiatan itu ke kas daerah.
Perintah pengembalian dana ke kas daerah itu tertuang dalam surat jawaban KPK yang ditujukan kepada anggota DPRD KSB. Dalam suratnya kepada salah satu anggota DPRD KSB nomor B-880/10-13/04/2012 tertanggal 20 April 2012, KPK menyatakan tidak menemukan adanya unsur gratifikasi atas keikutsertaan para anggota penyerap aspirasi rakyat tersebut dalam kegiatan Bintek PTNNT. Namun demikian, seluruh anggota yang mengikutinya diperintahkan untuk mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah.
Masih berdasarkan surat tersebut, KPK menerangkan sesuai hasil analisis yang dilakukannya atas laporan dugaan gratifikasi itu, ditemukan adanya pembiayaan ganda terkait dengan tiket perjalanan Mataram – Jakarta (PP) dari Serketariat DPRD KSB sebesar Rp. 4.408.800 tiap anggota dalam kegiatan serupa (Bintek prakarsa PTNNT). Karenanya setiap anggota diharuskan mengembalikan dana itu ke kas daerah, di mana KPK memberi waktu selama 7 hari kerja sejak surat diterima oleh masing-masing Dewan.
Ketua DPRD KSB HM. Syafi’i yang dikonfirmasi tak menampik adanya surat KPK berisi perintah pengembalian dana itu. Bahkan ia mengatakan, seluruh anggota telah bersedia mengembalikan dana yang disebut dobel anggaran pada kegiatan Bintek dua tahun silam itu. ‘’Surat itu kita terima bersama-sama pada hari Senin (30/4). Kita sudah bahas dan kita pun sepakat untuk mengembalikannya ke kas daerah senilai yang diperintahkan KPK itu,” tandasnya kepada wartawan, Rabu (2/5) kemarin.
Menurut dia, perintah pengembalian dana yang disampaikan KPK itu tidak perlu dibesar-besarkan sebab inti dari dugaan pelaporan yaitu gratifikasi tidak terbukti berdasarkan hasil analisa KPK. “Kita tidak usah membicarakan kenapa bisa sampai ada pembiayaan ganda itu. Yang penting sekarang kami anggota sudah bersedia mengembalikan dana yang disebutkan KPK itu ke kas daerah,” cetusnya sembari menambahkan jika sesuai kesepakatan, para anggota akan menyembalikan dana itu paling lambat Senin depan.
‘’Kalau laporan bukti pengembaliannya nanti pemerintah yang akan menyerahkannya ke KPK, karena pemerintah yang menerima hasil pengembalian dana itu,’’ kata Syafi’i.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD KSB Abidin Nasar, SP yang dikonfirmasi terpisah memaparkan, terjadinya pembiayaan ganda pembelian tiket PP Jakarta – Mataram itu disebabkan jadwal kegiatan Bintek pada saat itu. Di mana sebelum mengikuti Bintek PTNNT di Jakarta, para anggota sudah menjalankan kegiatan Bintek internal ke Batam. “Nah karena waktunya hampir bersamaan, saat itu sekembali dari Batam kita langsung ke Jakarta. Nah disitulah kemungkinan terjadi dobel anggaran biaya tiketnya,” terangnya.
‘’Kalau boleh jujur, sebenarnya dari dulu begitu KPK turun, kami anggota sudah bersedia mengembalikan seluruh biaya yang timbul atas kegiatan Bintek Newmont itu. Tapi beberapa teman mengatakan, ada baiknya menunggu hasil KPK dulu. Sekarang sudah ada, jadi kita akan kembalikan sesuai dengan perintah KPK,’’ klaim Abidin dan sekaligus berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Abidin secara pribadi dan mewakili lembaga menyatakan, kejadian ini adalah pelajaran berharga baginya. ‘’Dan ke depan kami tidak akan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya,” pungkas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk diketahui, kegiatan Bintek 25 anggota DPRD KSB prakasa PTNNT itu berlangsung pada bulan Oktober 2010 silam. Atas laporan masyarakat yang menduga adanya tindakan gratifikasi, KPK akhirnya turun langsung melakukan pemeriksaan ke KSB. Selama tiga hari di bulan Desember 2010, KPK melalui bidang gratifikasi kala itu bergantian memeriksa dan mencari data baik ke DPRD KSB maupun PTNNT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar