Flash

Rabu, 02 Mei 2012

Bantah Diskriminasi Kemenkum HAM Setujui Pembebasan Serinata


Mataram, SUMBAWA POST  -
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) HAM NTB, membantah keras tudingan diskriminasi dari keluarga mantan Gubernur NTB, Drs. H. L Serinata, terkait dengan lambannya usulan Pembebasan Bersyarat (PB).  Bahkan sejak diusulkan pertengahan April lalu, Kemenkum HAM pusat sudah menyetujui usulan PB itu dan tinggal menunggu eksekusi dari Kejaksaan.

Menjawab somasi dari keluarga dan pengacara Serinata, Kadiv Pemasyarakatan Edy Santoso, Bc.Ip, SH, membantah ada motif diskriminasi pada lambannya pengajuan PB atas terdakwa yang divonis tiga tahun penjara ini.
Diakuinya, mantan Gubernur NTB itu sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk diajukan PB pada Desember 2011 lalu, karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Artinya, sudah dua tahun Serinata mendekam di sel. Namun alasan usulan itu tidak diajukan, karena Dirjen Pemasyarakatan saat itu tengah memoratorium untuk usulan keringanan hukuman bagi terpidana kasus pidana khusus, yakni kasus korupsi dan terpidana kasus teroris, juga kasus narkoba.    “Dengan alasan itulah, kami tidak bisa mengajukan PB,” ujar Edy, didampingi Humas Kanwil Kemenkum HAM, Saiful Hadi, SH.
Akhirnya, permintaan PB itu bisa disejukan setelah moratorium dicabut tanggal 12 April kemarin. “Jadi itu alasannya, tidak ada diskriminasi kepada yang bersangkutan (Serinata, red),” sambungnya.
Setelah ada kelonggaran itu, akhirnya secara resmi pihaknya mengajukan PB tanggal 23 April lalu. Sebelum berkas dikirim ke Jakarta, terlebih dulu berkas dan terpidana disidang Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP), dilanjutkan sidang di Kanwil, gunanya untuk mengecek kelayakan pengajuan PB. Karena protap itulah, akhirnya berkas PB resmi diajukan tanggal 25 April lalu.
Saat dikonfirmasi di ruangannya kemarin, Edy mengaku baru saja mendapat kabar dari Kemenkum HAM Jakarta tentang persetujuan pembebasan untuk terpidana Serinata. Surat persetujuan itu dalam bentuk  Fax. Namun belum bisa ditindaklanjuti, karena menunggu salinan surat aslinya. “Kami masih menunggu surat aslinya, katanya hari ini di kirim lewat ekspedisi, kemungkinan besok baru tiba suratnya,” terang Edy.
Atas dasar surat itu, nanti pihaknya akan melimpahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sesuai diatur  pasal 14 KUHP, selanjutnya surat usulan itu melewati Kejaksaan sebagai lembaga yang berhak mengeksekusi.
H. L. Serinata sebelumnya dipidana penjara tiga tahun dalam kasus APBD NTB Tahun 2003. Dari tiga tahun masa tahanan itu, Serinata sudah memenuhi syarat untuk 2/3 masa tahanan untuk diajukan pembebasan bersyarat.
Setelah syarat itu disetujui, Serinata berhak menghirup udara bebas, namun tak bisa sebebas–bebasnya karena akan terikat sejumlah ketentuan. “Karena nanti ada ketentuan wajib lapor dan tidak boleh melakukan perbuatan pidana selama di luar tahanan,” terang Edy, yang menyebut ketentuan itu sebagai masa uji coba. Jika dalam masa uji coba Serinata dianggap berhasil menjaga perilakunya, maka bisa ditetapkan bebas murni. ( SUMBAWA POST ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar