Flash

Rabu, 02 Mei 2012

Mekanisme Pilkada


PERUBAHAN mekanisme pemilihan kepala daerah di NTB, yang sedang ditunggu kepastiannya oleh para politisi NTB, hampir dipastikan tidak terealisasi pada 2013. Sebab, Komisi II DPR RI masih harus merampungkan dua RUU lain sebelum membahas RUU Pilkada.
Anggota Komisi II (Bidang Otonomi Daerah) DPR RI, Ir. H. Nanang Samodra, KA, M.Sc, kepada Suara NTB, Selasa (2/5) kemarin menerangkan bahwa pihaknya saat ini sedang membahas RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan RUU Aparatur Sipil Negara. Menurut aturan yang disepakati, Komisi II selaku alat kelengkapan yang menggodok RUU tersebut tidak boleh membahas lebih dari dua RUU dalam satu masa sidang.
Karena aturan tersebut, untuk masa sidang ini, RUU Pilkada tentu saja harus diparkir terlebih dulu. “Artinya RUU Pilkada baru bisa dibahas, menunggu selesainya pembahasan RUU Yogya dan RUU Aparatur Sipil Negara,” tandas Nanang.
Ia menambahkan adanya ketentuan lain, yaitu setiap RUU diberikan tenggat waktu pembahasan selama dua kali masa sidang dengan kemungkinan perpanjangan satu masa sidang berikutnya. Jika RUU Pilkada mulai dibahas setelah tuntasnya RUU Keistimewaan Yogyakarta dan RUU Aparatur Sipil Negara, maka kemungkinan tercepat, pembahasan RUU Pilkada baru bisa dimulai pada Juli 2012.
“Padahal itu tinggal dua minggu lagi (berakhir) masa sidangnya,” tandas Nanang. Ia memperkirakan, opsi tercepat ini pun, rasanya sulit untuk bisa dipaksakan.
Jika gagal dipercepat pada bulan Juli, maka RUU Pilkada bisa dibahas kembali pada masa sidang I periode 2012 – 2013. “Jadi dengan demikian, akan sulit untuk bisa tuntas pada bulan Oktober (2012). Konsekuensinya, Pilkada di NTB akan menggunakan undang – undang lama, yaitu Undang – Undang 32 tahun 2004 beserta seluruh perubahannya,” tandas mantan Sekda NTB ini.
Nanang juga menegaskan harapannya agar Pilkada NTB, meski berlangsung dengan sistim lama, tetap bisa menghadirkan kebaikan untuk masyarakat NTB. Karenanya, ia mengimbau agar upaya untuk memperlambat atau menunda tahapan Pilkada, hanya untuk menunggu perubahan undang – undang tidak perlu dilakukan.
Kalaupun ada pihak – pihak yang ingin menunda tahapan pilkada, upaya itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Upaya semacam ini hanya bisa ditempuh melalui mekanisme yang konstitusional. “Misalnya, untuk menunda pendaftaran dan lain – lain, harus ke Mahkamah Konstitusi, seperti Pilkada Aceh kemarin. Intinya, kecil sekali kemungkinannya Pilkada NTB memakai undang – undang baru,” pungkasnya. ( SUMBAWA POST ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar