Flash

Jumat, 04 Mei 2012

Kejati Lanjutkan Temuan Kejagung Ungkap Kasus BIL, Unram Bantah Hambat Penyidikan


Mataram, SUMBAWA POST ,
Lima penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bertolak ke Jakarta untuk menindaklanjuti hasil investigasinya selama tiga hari di gedung induk Bandara Internasiobal Lombok (BIL). Kini Kejaksaan Tinggi NTB tengah menunggu petunjuk terkait bagian yang akan ditindaklanjuti. Dipihak lain, Universitas Mataram (Unram) membantah menghambat penyidikan karena dua saksi ahli urung dimintai keterangan. 
“Hasil investigasi selama di BIL sudah dibawa ke Kejagung. Selanjutnya, tim penyidik Jampidsus akan mengolah data itu,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH Jumat (4/5) siang kemarin. ‘’Tapi apa saja yang akan menjadi temuan Kejagung, akan ada bagian yang akan kami tindaklanjuti disini,’’ sambung Sugiyanta.
Apa saja yang menjadi bagian untuk ditindaklanjuti itu, belum diketahuinya. Karena sebagaimana disampaikan sebelumnya, penyidik Jampidsus  akan mengkaji bagian – bagian yang akan ditindaklanjuti sendiri dan item mana saja yang akan diserahkan ke Kejati NTB. Sebab diyakini, dari gedung induk BIL dan komponennya, ada banyak item yang diselidiki, salah satunya apron dan taxi way.  “Mungkin pertimbangannya nanti jarak Kejagung dengan BIL jauh, sehingga kami lah yang diminta untuk menindaklanjuti beberapa bagian yang diselidiki,” pungkasnya.
Disisi lain, pihak Unram mengklarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebut tim ahli dari Fakultas Teknik enggan dimintai keterangan.  Menurut PR II Unram, Dr. Khairuddin, SE tidak ada niat pihaknya menghambat penyidikan. “Malah kami sangat kooperatif, karena bagaimana pun juga sebagai ahli kami membawa nama lembaga,” kata Khairudin, Jumat kemarin. 
Dijelaskannya, hambatan sebelumnya adalah soal klausul dalam surat panggilan yang dilayangkan tim Kejagung, bahwa dosen Fakultas Teknik Made Mahendra dan Muji Wahyudi dipanggil sebagai saksi fakta dalam kasus BIL. Padahal kapasitas mereka sebagai saksi ahli sejak awal penyelidikan kasus itu, termasuk ketika diminta bantuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau dipanggil sebagai saksi ahli, tentu Pak Muji dan Pak Made akan menyampaikan sesuai dengan keahlian mereka di bidang konstruksi. Tapi lain ceritanya kalau mereka dipanggil dan diperiksa sebagai saksi fakta, maka  keterangannya akan dipakai sebagai orang yang terlibat langsung dalam proyek itu,” bebernya.  Sehingga masalah klausul dalam undangan itu diminta diubah dan sudah disampaikan pihaknya melalui Kejati NTB.  
Sebelumnya, panggilan itu sampai ke tangan Muji Wahyudi dan Made Mahendra. Panggilan itu kemudian dikonsultasikan ke Rektor. Akhirnya surat panggilan itu kemudian dikonsultasikan ke Asdatun, Timbul Tamba, SH, MH saat itu. Dari hasil koordinasi itu, pihaknya sempat menanyakan surat dimaksud, karena langsung kepada pribadi kedua saksi ahli, bukan atas nama lembaga sebagaimana sebelumnya.
‘’Rupanya, saat dua tim ahli ini dilibatkan saat penyelidikan awal Februari lalu, mereka inilah yang dilibatkan. Sehingga asumsi pihak Kejaksaan Agung, keduanya bisa dipanggil langsung secara pribadi. Namun Pak Muji maupun Pak Made, meminta panggilan itu atas nama lembaga. Maka keluarlah surat Dekan Fakultas Teknik yang menyetujui mereka sebagai saksi ahli,” bebernya.  
“Bahkan Pak Muji dan Pak Made sudah bertemu langsung dengan penyidik Kejagung. Sudah tidak ada masalah  walaupun mereka dipanggil ke Kejagung, sudah siap,” pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar