Flash

Senin, 04 Juni 2012

Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum TNI Wartawan Bima Gelar Aksi Solidaritas


Kota Bima, SUMBAWA POST -
Dugaan pengeroyokan sejumlah wartawan di Padang Sumatera Barat oleh oknum anggota Marinir dan perampasan kamera terhadap Kameraman Batam TV beberapa waktu lalu mendapat perhatian sejumlah elemen, tak terkecuali komunitas wartawan Bima. Terkait peristiwa ini, Senin (04/6) pagi, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Mbojo Jurnalis Club (MJC) dan PWI Bima menggelar aksi solidaritas di perempatan Gunung Dua Kota Bima.
Aksi yang dikoordinir oleh Indra Gunawan ini berlangsung sekitar pukul 09.30 Wita dengan membawa berbagai poster. Para wartawan media elektronik maupun cetak ini menyuarakan aspirasi yang intinya mengecam tindakan oknum TNI yang melakukan kekerasan tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh oknum TNI ini merupakan tragedi memilukan pagi pers. Selain itu, aksi kekerasan terhadap wartawan merupakan teror dan sama halnya memasung kebebasan menyampaikan pendapat serta mengancam demokrasi. Aksi solidaritas ini juga mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Bima Anwar Arman yang juga mantan wartawan. Dalam kesempatan tersebut Anwar juga sempat berorasi.
Setelah sekitar 20 menit melakukan aksi di perempatan Gunung Dua, puluhan wartawan ini melanjutkan agenda yakni berdialog dengan Dandim 1608/Bima Letkol Tommy Ferry. Hanya saja, kemarin, Dandim diwakili oleh Perwira Penghubung (Pabung) Mayor  Abdul Haris. Para wartawan menyampaikan aspirasinya.
Ahyar M Nuh dalam kesempatan tersebut menyebutkan jika dalam tugas peliputan wartawan dilindungi oleh UU Pers No 40 sehingga tak boleh ada kekerasan terhadap wartawan. “Kecuali oknum wartawan yang melakukan tindak pidana, silakan diproses secara hukum,” ujarnya. Perampasan kamera juga merupakan suatu pelanggaran oleh karenanya ia mewakili sejumlah wartawan lainnya menyampaikan rasa prihatin dan sedih.
Rizal menyebutkan, memandang kekerasan yang dilakukan seperti pada zaman orde baru merupakan kegagalan reformasi TNI. Menurutnya, wartawan adalah mitra dan berita yang disajikan bukan pembantaian dalam bentuk psikologis melainkan bentuk cerminan agar bisa mengoreksi diri sendiri. “Stop kekerasan, mari kita bangun kemitraan yang erat,” tandasnya.
Sementara Anwar Arman juga turut menyampaikan pendapat. Dirinya berharap peristiwa tersebut dijadikan sebagai pembelajaran. Yang harus dicermati bersama bahwa jurnalis dalam melaksanakan tugas untuk mengangkat masalah. Seperti peristiwa yang terjadi di Padang. Di situ, katanya, ada tempat yang dilindungi oleh marinir. “Marinir tak boleh begitu, Marinir seharusnya melindungi rakyat bukan malah menganiaya,” ujarnya. Oleh karenannya, peristiwa di Padang tak boleh terulang lagi di seluruh nusantara, termasuk di Bima.
Menanggapi masukan tersebut, Mayor Abdul Haris menyebutkan jika pihaknya paham betul terkait UU Pers No 40 terkait jurnalis. Khusus masalah yang terjadi di Padang, pihaknya yakin oknum yang melakukan sudah diberi tindakan oleh kesatuannya. Menyangkut masalah kekerasan ini juga, dirinya selaku jajaran pimpinan di Kodim 1608/Bima juga telah menyampaikan kepada anggotanya untuk menghindari tindakan kekerasan khususnya terhadap wartawan. “Itu yang saya sampaikan, kebetulan tadi saya sendiri yang mengambil apel,” tegas Abdul Haris.
Dirinya juga menyadari jika wartawan juga merupakan mitra dari TNI, TNI AD khususnya  Kodim 1608/Bima. Dirinya pun meyakini jika  kedepan tak akan ada lagi kekerasan wartawan termasuk di Bima.

Tagih Utang Pemda Pemilik Uang Pecahkan Jendela Kantor Setda


Dompu, SUMBAWA POST -
Pemilik uang yang dipinjam bendahara Setda Dompu tahun 2011 lalu kembali menuntut uangnya dikembalikan. Kali ini, Sri Guna dan rekannya melakukan sabotase upacara bendera di lapangan Setda Dompu dan memecahkan jendela kantor Setda Dompu. Namun pemerintah daerah (Pemda) Dompu menuntut aparat Kepolisian bertindak tegas atas tindakan anarkisme ini.
Aksi sabotase upacara bendera di lapangan beringin Setda Dompu yang dilakukan Sri Guna dan 5 orang rekannya dengan menaiki panggung inspektur upacara ketika upacara hendak dilangsungkan. Akibat aksi sabotase ini, pegawai di lingkup Setda Dompu pun memilih tidak melanjutkan upacara bendera dan melakukan apel biasa di sekitar aula kantor Setda Dompu. Namun Sri Guna dan rekan-rekannya langsung meneriakkan tuntutannya agar Pemda segera mengganti uang mereka yang sudah digunakan selama ini. Mereka mengambil mikropon di panggung inspektur upacara dan meneriakkan tuntutan mereka kepada Pemda.
Akibat aksi sabotase ini, menaikkan bendera merah putih dilakukan setelah apel koordinasi yang dipimpin Plt Sekda Dompu, H. Agus Bukhari, SH, M.Si. Namun tidak dinaikkan secara resmi. “Kita hadir sekitar jam setengah 6 pagi. Tadi kita berenam dan langsung naik ke podium,” cerita Nasir salah seorang pemilik uang.
Usai apel pagi, pemilik uang langsung meneriakkan tuntutan agar pejabat segera mengembalikan uang mereka yang dipinjam bendahara Setda. Melihat aksi ini, Plt Sekda langsung menghindar ke ruangannya. Saat itu, Plt Sekda nyaris adu fisik dengan Nasir. “Dia (Plt Sekda) tanya, apa mau kami? saya langsung tunjuk, karena mereka seolah-olah tidak tahu,” ceritanya.
Karena merasa tidak ada yang menghiraukan, para pemilik uang yang didominasi ibu-ibu ini langsung memecahkan kaca jendela ruang LPSE Dompu dan merobohkan papan nama pejabat lingkup Setda Dompu yang berdiri di sekitar itu. “Ini aksi spontanitas kami. Kami sudah berikan waktu, tapi tidak juga direspon. Uang kami itu tidak sedikit, tapi ada yang mencapai ratusan juta,” kata Nasir.
Setelah kaca jendela dipecahkan para ibu-ibu ini, merekapun menggelar tikar di aula Setda Dompu dan bermaksud untuk menduduki kantor Setda. Aparat Kepolisian dan Sat Pol PP terlihat hanya memantau aktivitas para pemilik uang. Sementara Plt Sekda Dompu dan sejumlah pejabat lainnya menghindari para pemilik uang.
Kepala Bagian Humas Setda Dompu, Iwan Iskandar, A.Pi yang dihubungi terkait hal ini, mengatakan, sikap pemerintah terhadap tuntutan pemilik uang sudah cukup jelas dan menyerahkannya ke proses hukum. Sebelum diserahkan ke proses hukum, selama ini terkesan seolah pemerintah membenarkan tuntutan pemilik uang. “Kita tunggu keputusan hukum itu yang akan memperjelas. Siapa yang berbuat, dia yang akan bertanggungjawab,” kata Iwan. “Pemda melalui Bupati sudah melaporkan bahwa Pemda tidak berhutang. Kalau pemilik uang merasa dirugikan, silakan dilaporkan. Inilah persoalan utang piutang,” tambahnya.
Namun bila pemilik uang tetap melakukan aksi ke Pemda dan menuntut uangnya dikembalikan, menurut Iwan, tidak akan ada penyelesaian. Karena tidak mungkin Pemda akan membayar uang tersebut, apalagi tidak ada perjanjian pinjaman yang diproses sebelumnya. “Kalau perusakan itu, aparat keamanan itulah yang akan menindaknya. Kalau kita yang menindak, nanti dibilang main hakim sendiri,” tegasnya.

TPA Mambalan Dinilai Ilegal


Giri Menang, SUMBAWA POST -
Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) di makam Baturiti Desa Mambalan, Gunung Sari Lombok Barat (Lobar) dinilai ilegal. Pasalnya, TPA yang memiliki izin resmi di Lobar hanya TPA Kebon Kongok Kecamatan Gerung.
Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Kota Lobar Drs. H. Rumindah kepada wartawan, Senin (4/6) kemarin menyatakan, dibukanya TPA di Mambalan tersebut merupakan langkah yang sangat keliru. "Dari dulu hingga saat ini, semua sampah dari Lobar hanya dibuang ke Kebon Kongok. Di TPA ini kita dibantu provinsi karena menampung juga sampah dari Mataram,'' katanya.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan TPA di Mambalan. Menurut dia, untuk menjadikan suatu tempat sebagai TPA, diperlukan proses dan kajian yang cukup panjang . "Proses itu kita tempuh untuk menghindari adanya gejolak seperti sekarang ini. Bupati saja mau memperluas TPA di Kebun Kongok saja masih pikir-pikir apalagi membuka TPA baru," imbuhnya.
Apakah pernah ada rekomendasi untuk membuka TPA baru seperti di Mambalan ? Rumindah menyatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk menjadikan sekitar makam Baturiti di Mambalan sebagai TPA.
Lebih jauh mengenai persyaratan membuka TPA baru, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lobar menjelaskan, untuk TPA baru diharuskan tidak mengganggu lingkungan Hidup atau ekosistem sekitar. Selain itu, hal yang sangat penting adalah mendapat persetujuan warga yang daerahnya dijadikan lokasi termasuk jalur yang akan dilalui truk-truk pengangkut sampah. "Di tempat itu juga harus ada proses pengolahan limbah seperti yang terdapat di Kebun Kongok," tambahnya.
Tak hanya itu, rumitnya sejumlah persyaratan memang sengaja dibuat agar pihak tertentu tidak bisa dengan mudah membuka TPA. Selain mengantongi restu warga, harus ada juga rekomendasi dan kajian dari dinas instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup, serta Dinas Tata Kota dan Kebersihan Lobar.

DBH-CHT Loteng 2010 Ratusan Juta Belum Diterima Petani

Praya, SUMBAWA POST -
Proses penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2010, hingga saat ini masih meninggalkan persoalan. Bagaimana tidak, ratusan juta dana yang seharusnya sudah diterima petani tembakau, ternyata belum sampai ke petani yang berhak. Baik yang berupa barang maupun uang tunai.
 
Hal itu diakui Kabag. Ekonomi Setda Loteng, Drs. Masnun, saat ditemui Suara NTB, di kantornya, Senin (4/6) kemarin. Ia mengungkapkan, untuk yang berupa dana tunai jumlah dana yang belum diterima petani saat ini mencapai Rp 190 juta. Kemudian yang berupa barang, jumlahnya jauh lebih banyak mencapai Rp 240 juta.
 
Dikatakan Masnun, belum sampainya dana DBH-CHT ke petani yang berupa uang tunai, karena dana yang ada belum diserahkan oleh ketua kelompok tani. “Ada sebanyak 9 ketua kelompok tani yang sampai sekarang belum menyerahkan dana DBH-CHT kepada petani,” jelasnya. Dengan jumlah yang bervariasi hingga ada yang mencapai 43 juta lebih.
 
Pemkab Loteng sudah memanggil para ketua kelompok tani tempat dana tersebut mengedap. Dari sembilan orang ketua kelompok tani itu, 7 orang diantaranya sudah menandatangi surat perjanjian pengembalian dana. Paling telat Bulan Oktober 2012 ini. setelah masa panen tembakau usai.
 
Pasalnya, dana tersebut harus dikembalikan ke petani yang berhak.  Karena oleh pemerintah daerah, dana itu dianggap sebagai hutang. Jika para pihak yang berhutang tersebut tidak mengembalikan dana milik petani tepat waktu sesuai perjanjian, maka pemerintah daerah bisa menyerahkan penyelesaikannya melalui proses hukum.
 
Sementara itu untuk yang berupa barang, Masnun mengungkapkan, itu masih mengendap di salah satu perusahaan mitra penyedia omprongan tembakau yakni PT. Bio Briket. Berupa alat omprongan senilai Rp 1 juta perunit sebanyak 240 unit. Terhadap persoalan itu, Pemkab Loteng melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sudah melayangkan surat resmi ke PT. Bio Briket. Untuk segera menyelesaikan sisa tunggakan yang ada paling telat tahun ini juga.
 
Ditegaskannya, baik  tunggakan yang berupa dana tunai maupaun barang tersebut merupakan temuan dari BPK terhadap pelaksanaan program DBH-CHT tahun 2010 lalu. Sehingga Pemkab Loteng terus berupaya keras untuk bisa menarik kembali dana yang mengendap. Untuk kemudian bisa segera disalurkan ke petani.
 
“Pemkab Loteng dalam hal ini hanya melakukan penagihan. Tapi dananya tidak kembali ke daerah, melainkan langsung disalurkan kepada petani yang memang berhak menerima dana,” tegasnya. Ia pun berharap para pihak yang bertanggun jawab atas dana DBH-CHT milik petani yang belum disalurkan bisa segera menyelesaikan tunggakannya. Karena dana tersebut merupakan dana milik petani seutuhnya.

Jelang PPDB di Lotim Sekolah Dilarang Jual Seragam


Selong, SUMBAWA POST -
Pascapengumuman kelulusan Ujian Nasional (UN), musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) segera akan dimulai. Di Kabupaten Lotim, secara serentak PPDB digelar 21-27 Juni 2012 mendatang. Sudah menjadi rahasia umum, setiap musim PPDB ramai digunjingkan persoalan sejumlah sekolah yang masih menggelar praktik jual seragam. Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Lotim mengeluarkan surat edaran melarang keras pihak sekolah menjual seragam.
Kepala Dikpora Lotim, H. Syamsuhaidi kepada wartawan di Selong, Senin (4/6) kemarin, meminta agar sekolah yang masih melakukan praktik jual baju seragam itu dilaporkan. Pihaknya siap akan memberikan tindakan tegas.
Tertuang dalam Pedoman PPDB tahun pelajaran 2012-2013, Dikpora Lotim menegaskan sejumlah larangan lainnya kepada pihak sekolah. Selain larangan menjual seragam, sekolah juga dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar. seragam khusus, kecuali baju olahraga dan pakaian atribut untuk praktik SMK.
Setelah ditetapkan jadwal PPDB, tidak diperkenankan juga kepada sekolah melakukan kegiatan PPDB diluar yang telah ditetapkan. Lebih ditegaskan lagi, melakukan pungutan kepada peserta didik baru. Karenanya, sama sekali tidak diperbolehkan satuan pendidikan menerima peserta didik melalui jalur khusus yang mewajibkan siswa mengheluarkan biaya lebih.
Soal angka melanjutkan, utamanya dari SD menuju SMP sederajat sejauh ini masih belum 100 persen. Masih ada yang tidak menempuh wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun. Ke depan, mulai pula akan diberlakukan kabupaetn Lotim wajib belajar 12 tahun. Tamat hingga tingkat SMA sederajat.
Dilihat dari jumlah satuan pendidikan di Kabupaten Lotim mulai dari tingkat SD sampai SMA sederajat sudah cukup bisa menampung. Tamatan SD sederajat sebanyak 24 ribu dan SMP sebanyak 18 ribu. Angka melanjutkan dari tingkat SD ke SMP, berlanjut ke SMA terus mengalami peningkatan tiap tahun. Paling susah katanya, yang melanjutkan studi dari jenjang SMA ke tingkat perguruan tinggi.
Selanjutnya dikemukakan, semua calon peserta didik di Kabupaten Lotim ini sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan studi. Lebih-lebih dalam menjalankan wajib belajar sembilan tahun dan akan diberlakukan wajib belajar 12 tahun. Disalurkannya Biaya Operasional Sekolah (BOS) dimaksudkan agar tidak ada peserta didik yang tidak melanjutkan tugas belajarnya.

Antisipasi Pungutan Saat PSB Gubernur Diimbau Buat Peraturan


Mataram, SUMBAWA POST -
Rentannya pungutan yang sering terjadi pada saat penerimaan siswa baru (PSB) harus segera diantisipasi. DPRD NTB meminta Gubernur NTB membuat peraturan seperti yang dilakukan Wali Kota Mataram melalui Peraturan Wali Kota yang mengatur tidak boleh ada pungutan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi IV (Bidang Pendidikan) DPRD NTB H. Patompo Adnan, Lc, MH, mengenai maraknya dugaan pungutan saat PSB di sejumlah sekolah di NTB, Senin (4/6) kemarin.
Menurutnya, pungutan akan memberatkan masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan yang memadai. Diharapkan juga tahun ini masyarakat bisa mendapatkan akses pendidikan sebaik-baiknya dan tidak ada masalah dalam PSB tahun ajaran 2012/2013.
Bagi masyarakat yang kurang mampu, tetap mendapatkan akses pendidikan karena pemerintah telah menyediakan dana BSM (bantuan siswa miskin). “Dana BSM yang kita goalkan itu untuk memastikan supaya masyarakat kita mendapatkan akses pendidikan yang baik,” tandasnya. 

Antisipasi Joki SNMPTN Unram Perketat Pengawasan


Mataram, SUMBAWA POST -
Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2012 akan memperketat pengawasan pada pelaksanaan ujian mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik perjokian yang biasanya marak terjadi.
“Upaya mencegah praktik perjokian, tahun ini kita akan memperketat pengawasan dan melakukan verifikasi personal yang akan dilakukan khusus oleh pengawas ruang,” terang Pembantu Rektor I Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Lalu Wirasapta Karyadi Senin (4/6) kemarin.
Upaya ini, menurutnya, telah terbangun dan tersistem dari panitia pusat. Termasuk pencegahan pada teknis pelaksanaan ujian SNMPTN kali ini, akan ada teknis khusus mencegah adanya praktik perjokian.
Diakuinya, sebanyak 11.800 peserta akan memperebutkan kursi Unram pada SNMPTN tahun ini. Tahun ini, Unram menawarkan 28 program studi dengan kuota 1.900 kursi. Jumlah peserta tahun ini, menurut Karyadi meningkat 11% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 10.600 peserta.Rencananya, pelaksanaan ujian tes tertulis, akan dilaksanakan tanggal 12-13 Juni 2012 mendatang.
Pada SNMPTN kali ini, Unram akan melaksanakan tes di Mataram dengan mempergunakan ruang ujian di Unram dan di sekolah-sekolah di sekitar Unram, terutama sekolah-sekolah yang berada di jalan Pendidikan Mataram dan jalan Pemuda.
Sejumlah 1.060 pengawas ujian selain dari dosen, juga akan melibatkan pegawai serta guru khusus pada sekolah-sekolah yang ditempati untuk pelaksanaan ujian tulis.
Sementara untuk jalur tes mandiri akan dilakukan setelah SNMPTN jalur tulis atau biasanya akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang. Sementara pelaksanaan tes untuk jalur undangan telah dilaksanakan lebih dulu, dengan kapasitas daya tampung 447.
Jurusan IPS, lanjutnya, memiliki banyak peminat, terutama pada jurusan Ekonomi Manajemen dengan jumlah pendaftar 2.600 peserta. Mereka akan memperebutkan 75 kursi. Begitu pula dengan jurusan Ekonomi Akuntansi dengan 2.700 peserta akan memperebutkan 72 kursi.
Untuk PGSD, dari 2.700 peserta akan memperebutkan 40 kursi. Sementara untuk jurusan IPA yang paling diminati adalah jurusan Kedokteran dengan 1.004 peserta akan memperebutkan 60 kursi, terdiri dari 31 jalur tes tertulis, 9 kursi untuk jalur undangan dan 20 jalur tes mandiri.